INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN SUBMIT APLIKASI PENILAIAN MANDIRI KAPABILITAS APIP MENUJU LEVEL 3

Kapabilitas APIP adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi dari Sumber Daya Manusia (SDM) APIP yang harus dimilik APIP agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif. Inspektorat Kabupaten Madiun menggelar acara pensubmitan Aplikasi Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP sebagai tanda bahwa telah selesainya pengisian Aplikasi Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Kabupaten Madiun menuju level 3. Jumat (08/07)

Penilaian atas penerapan tata kelola APIP mengacu kepada Internal Audit Capability Model mencakup penilaian terhadap enam elemen yaitu :

  1. Peran dan Layanan APIP (Services and Role of Internal Auditing)
  2. Pengelolaan SDM (People Management)
  3. Praktik Profesional (Professional Practices)
  4. Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja (Performance Management and Accountability) 5. Budaya dan Hubungan Organisasi (Organizational Relationship and Culture)
  5. Struktur Tata Kelola (Governance Structures)

Acara Pensubmitan Aplikasi Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Kabupate Madiun Inspektur Kabupaten Madiu (Drs. Agus Budi Wahyono, M.Si), Sekretaris Inspektorat Kabupaten Madiun,  Agus Sudarto, A.k selaku Koordinator Pengawasan bidang P3A BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sugeng Widiyanto selaku pengendali teknis dari BPKP, Tri Maherniwati selaku ketua tim dari BPKP, Ayu Fitriani anggota dari BPKP dan Tim Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Madiun.