RAPAT TINDAK LANJUT PENGISIAN APLIKASI KAPABILITAS APIP INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN TAHUN 2022

 

Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif. Pimpinan APIP merupakan pihak yang berkepentingan dalam upaya mewujudkan peran APIP yang efektif.

Dalam rangka meningkatkan Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Madiun mengadakan Rapat Tindak Lanjut Pengisian Apilikasi Kapabilitas APIP menuju level 3 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Madiun. Untuk meningkatkan Kapabilitas APIP telah di bentuk Tim Kapabilitas APIP di lingkungan Inspektorat Kabupaten Madiun dengan tugas -tugas melakukan pengujian dan penilaian mandiri (self assessment) atas 6 (enam) elemen penilaian. Selasa (10/05)

Rapat tindak lanjut pengisian aplikasi kapabilitas APIP di buka langsung oleh Sekretaris Inspektorat (Ir. Isnartani Pudyastuti) mewakili inspektur Kabupaten Madiun (Drs. Agus Budi Wahyono, M.Si) dan dihadiri Pejabat Fungsional selaku tim Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Madiun. Dalam rapat ini kita lebih banyak diskusi tentang strategi pengembangan Kapabilitas APIP yang dilanjutkan dengan pengisian aplikasi Kapabilitas APIP.

 

Sumber : Inspektorat Kab. Madiun