SABER PUNGLI

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Madiun melalui Surat Keputusan Bupati Madiun No. 209 Tahun 2021 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Madiun. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.

Ketua Pelaksana I Unit Pemberantasan Pungutan Liar Di Kabupaten Madiun Wakil Kapolres Madiun, Ketua Pelaksana II Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun (Ir. TONTRO PAHLAWANTO), Wakil Ketua I Inspektrur Kabupaten Madiun (Drs. AGUS BUDI WAHYONOI,M.Si), dan Wakil Ketua II Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Kabupaten Madiun dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten Madiun dengan menghubungi Satgas Saber Pungli Kabupaten Madiun pada alamat sekretariat sementara di Kontak Kami; atau

SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Jl. MT. Haryono Puspem Mejayan 63153
Telp. (0351) 453412
Email : inspektorat@madiunkab.go.id