Tugas Pokok dan Fungsi

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten  yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab  kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Untuk melaksanakan tugas, Inspektorat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. Pelaksanaan pengawasan yang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah dilakukan tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  5. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  7. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  8. Pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah Kabupaen; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.