SEKELUMIT TENTANG SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS

Berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) tanggal 8 Maret 2021 Nomor B/1627/LIT.05/10-15/03/2021 perihal Kerjasama Survei Penilaian Integritas. Pada Tahun 2021 ini, SPI menjadi prioritas nasional dan menjadi salah satu indikator untuk mengukur pelaksanaan pencegahan korupsi pada RPJMN. Kegiatan SPI bersifat mandatory dan berlangsung setiap tahun, yang pelaksanaannya dibawah koordinasi Inspektorat dengan didampingi KPK.
Tujuan SPI adalah upaya dalam memetakan resiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi agar bisa menyusun rekomendasi upaya pencegahannya. SPI pada tahun 2021 ini dilaksanakan oleh KPK secara online (e-SPI) dengan dibantu konsultan swasta dan BPS berperan sebagai pengendali kualitas kegiatan. Pemerintah Daerah berperan sebagai penyedia data sasaran dari yang akan disurvei dari 3 unsur yaitu :

a.Populasi pegawai
b.Pengguna layanan
c.Eksper

Data populasi pegawai merupakan data pegawai paling mutakhir dari seluruh OPD di Badan Kepegawaian Daerah. Dengan kriteria seluruh ASN (PNS dan PPPK) yang bekerja minimal 1 tahun pada OPD tersebut. Seluruh ASN (PNS dan PPPK) yang melaksanakan pekerjaan utama pada OPD tersebut. Sehingga, ASN yang melakukan fungsi dukungan umum seperti pramusaji, cleaning service, security, driver, dst tidak perlu dimasukkan dalam formular data populasi. Non ASN (seperti honorer) yang melakukan pekerjaan utama pada OPD tersebut wajib dimasukkan dalam data populasi pegawai. Seluruh OPD yang dimaksud adalah sampai dengan OPD teknis termasuk kecamatan. Sementara Inspektorat dikeluarkan sebagai daftar populasi karena Inspektorat adalah mitra strategis KPK.

Data populasi eksternal merupakan data seluruh pihak (individu maupun perusahaan) dalam 1 tahun terakhir yang menjadi pengguna layanan yang berasal dari seluruh OPD induk yang melakukan fungsi layanan publik. OPD layanan publik di Kabupaten Madiun yang menjadi data populasi eksternal ada sebanyak 50 OPD. Data pengguna layanan ini merupakan data seluruh pihak (individu maupun perusahaan) dalam 1 tahun terakhir (Juni 2020 s.d Mei 2021) yang menjadi pengguna layanan yang berasal dari seluruh OPD yang melakukan fungsi layanan publik. OPD yang dimaksud adalah OPD induk saja, tidak termasuk BLU.

Pelaksanaan Survey Penilaian Integritas (SPI) telah dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten Madiun sejak awal tahun, dan telah selesai tahap pengiriman data ke KPK. Pada Bulan Agustus hingga Oktober akan dilaksanakan Survey yang merupakan tahapan akhir dari kegiatan SPI. Baik itu pegawai Pemerintah Kabupaten Madiun, masyarakat pengguna layanan ataupun ekspert yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun akan menjadi responden dari survey KPK. KPK akan melakukan sampel terhadap data responden yang telah dikirim, sehingga responden terpilih akan dihubungi oleh mitra KPK melalui whatsapp atau email yang sudah dikirimkan ke KPK. Pengisian kuisioner akan dilaksanakan melalui website spikpk.id dan hanya nomor yang telah dipilih oleh KPK saja yang dapat melakukan pengisian kuisioner di website tersebut. Diharapkan kerjasama semua pihak yang telah mendapatkan whatsapp dari KPK untuk segera melakukan pengisian kuisioner SPI tersebut. Ayo kita semarakkan pelaksanaan Survey Pelayanan Integritas Tahun 2021 ini.

Sumber : INSPEKTORAT KAB.MADIUN