SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS TAHUN 2023

 

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan menilai sejauh mana kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hasil dari pemetaan risiko bisa digunakan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dengan masukan yang objektif dari para responden, nantinya akan menjadi evaluasi untuk Pemerintah Daerah dalam perbaikan tata kelola dan pelayannya, begitu juga dalam pencegahan anti korupsi di pemerintahannya.

Survei Penilaian Integritas (SPI) telah dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2016, sementara keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Madiun dimulai sejak Tahun 2021. Inspektorat dalam hal ini merupakan mitra kerja KPK yang bertugas mengirim data calon responden serta membantu mensosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) kepada ASN maupun masyarakat luas. Sejak Tahun 2022 Inspektorat telah mengupayakan kerjasama lintas Instansi dalam hal publikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) baik melalui surat resmi ke seluruh OPD maupun melalui kanal-kanal media sosial Pemerintah Daerah serta ruang-ruang publik di wilayah Kabupaten Madiun. Harapannya dengan semakin menyebarnya informasi pelaksanaan survei serta pengemasan publikasi yang informatif, akan meningkatkan partisipasi dari ASN maupun masyarakat.

Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang berdasar pada 3 komponen unsur. Data sasaran komponen tersebut, terdiri dari :

  1. Populasi Pegawai

Data populasi pegawai merupakan data pegawai paling mutakhir dari seluruh. Dengan kriteria seluruh ASN (PNS dan PPPK) yang bekerja minimal 1 tahun pada OPD tersebut. Seluruh ASN (PNS dan PPPK) yang melaksanakan pekerjaan utama pada OPD tersebut. Sehingga, ASN yang melakukan fungsi dukungan umum seperti pramusaji, cleaning service, security, driver, dst tidak perlu dimasukkan dalam formulasi data populasi. Non ASN (seperti honorer) yang melakukan pekerjaan utama pada OPD tersebut wajib dimasukkan dalam data populasi pegawai. Dikecualikan Inspektorat dikeluarkan sebagai daftar populasi karena Inspektorat adalah mitra strategis KPK.

  1. Pengguna Layanan/Data Eksternal

Data populasi eksternal merupakan data seluruh pihak (individu maupun perusahaan) yang menjadi pengguna layanan pada OPD layanan publik di Kabupaten Madiun. Data pengguna layanan ini merupakan data mutakhir dalam 1 tahun terakhir (Juni 2022 s.d Mei 2023).

  1. Eksper

Sementara data eksper/pakar/stakeholder merupakan personil dengan kriteria yang dinilai cukup mumpuni (memiliki pengetahuan dan Informasi yang memadai) dalam menilai Pemerintah Daerah. Data ini telah ditentukan oleh Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) tanggal 8 Maret 2023 Nomor B/1350/LIT.05/10-15/03/2023 perihal Hasil SPI 2022 dan Pelaksanaan SPI 2023 sebagaimana berikut:

  1. Pensiunan maksimal 5 tahun terakhir (Pejabat minimal eselon II untuk K/L/Provinsi atau eselon III untuk Kabupaten/Kota);
  2. Auditor BPK;
  3. Auditor BPKP;
  4. Perwakilan Ombudsman;
  5. Asosiasi pengusaha (KADIN, HIPMI, APINDO) atau pengusaha yang berpengaruh;
  6. DPRD (Pimpinan DPRD dan ketua komisi yang membidangi pemerintahan (diutamakan Komisi A));
  7. Advokat;
  8. Saber Pungli Kepolisian (Polres untuk Kab/Kota, Polda untuk Provinsi);
  9. Saber Pungli Kejaksaan (Kejari untuk Kab/Kota, Kejati untuk Provinsi);
  10. Saber Pungli Pengadilan (PN untuk Kab/Kota, PT untuk Provinsi);
  11. Jurnalis/ Wartawan media lokal terbesar;
  12. Advisor dari lembaga donor yang bekerja sama dengan Pemda;
  13. Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/ NGO antikorupsi terbesar yang bekerja sama dengan Pemda.

Periode pelaksanaan survei yaitu di Bulan Juli sampai dengan Oktober 2023. Survei menggunakan metode online dengan penyelenggara menggunakan pihak ketiga yang dipilih langsung oleh KPK. Untuk tahun ini penyelenggara yang terpilih yaitu PT. Marketing Sentratama Indonesia. Informasi lebih lanjut terkait SPI bisa diunduh dalam link berikut https://bit.ly/materisosialisasispi2023

Pada Tahun 2021 indeks nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Madiun yaitu sebesar 80,01 diatas indeks nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Nasional sebesar 72,4. Sementara di Tahun 2022 indeks nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 79,02 juga masih diatas indeks nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Nasional Nasional sebesar 71,94.

Bagi responden yang terpilih mewakili Pemerintah Kabupaten Madiun akan dihubungi melalui whatsapp resmi bercentang hijau atas nama “SPI 2023”, dan akan diarahkan mengisi link survei.

Ayo semarakkan Survei Penilaian Integritas (SPI), ayo apik bareng untuk Pemerintah Kabupaten Madiun !!!