INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN TINJAU PELAKSANAAN PEMBONGKARAN PUSKESMAS SUMBERSARI

Rabu, 4 Agustus 2021 Tim Probity Audit Inspektorat Kabupaten Madiun melaksanakan pemantauan pelaksanaan pembongkaran Puskesmas Sumbersari dengan lokasi di Desa Sumbersari Kecamatan Saradan. Kegiatan peninjauan pembongkaran tersebut dihadiri oleh Bapak Drs. Agus Budi Wahyono, M.Si selaku Inspektur Kabupaten Madiun didampingi dengan Inspektur Pembantu Wilayah II Ibu Sri Sudiati Muviedha, SH serta auditor dan perwakilan beberapa pejabat dari Dinas Kesehatan, Dinas PUPR beserta perwakilan dari CV. Nabil Audiya selaku rekanan pelaksana pekerjaan konstruksi. Inspektur Kabupaten Madiun (Drs.Agus Budi Wahyono, M.Si) dalam arahannya, menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, pelaksana kegiatan harus mempertahatikan mutu dan kualitas pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Puskemas Sumbersari dianggarkan pada kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pembangunan Puskesmas. Anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.973.345.179,00. Berdasarkan kontrak Nomor 602.1/3536/402.102/2021 Tanggal 30 Juli 2021, pekerjaan ini dimulai pada tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.

Sumber : INSPEKTORAT KAB.MADIUN