RAPAT KOORDINASI MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TAK TERDUGA (BTT) DI INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN

Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Madiun diadakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Belanja Tak Terduga (BTT) COVID-19 Tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Drs. Agus Budi Wahyono, M.Si selaku Inspektur Kabupaten Madiun didampingi dengan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Suntoko, S.Sos., M.Si) dan diikuti oleh Inspektur Pembantu, para APIP Inspektorat dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Madiun. (21/10)

Inspektur menyampaikan, dalam penanggulangan dan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 pemerintah daerah bisa mengambil alokasi dana dari BTT di APBD. Dan untuk menghindari adanya penyelewengan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BTT maka dalam pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin. Penyelewengan anggaran bisa saja terjadi jika terdapat faktor ketidaksesuaian RAB dan Realisasi, SPJ, Data Pendukung, Dll. Selain itu inspektur juga menyampaikan agar tidak ada penerimaan ganda atau Double Counting dalam penerimaan dan BTT.

Dalam Kesempatan ini kepala BPKAD Suntoko, S.Sos., M.Si juga menyampaikan bahwa akan ada Audit Khusus oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) mengenai anggaran BTT pada tahun anggaran 2020 dan 2021 dan APIP juga akan melaksanakan pendampingan terkait pengadaan barang dan jasa belanja BTT dari tahap perencanaan sampai dengan pembayaran dalam bentuk audit laporan tersebut. Dasar dari Pengadaan Barang dan Jasa BTT COVID-19 menggunakan Edaran LKPP No. 32 Tahun 2020.

Perwakilan APIP Inspektorat Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengaadaan Barang dan Jasa harus dilakukan sesuai dengan tahapan yaitu mulai dari penyusunan rencana kebutuhan belanja sampai dengan tata cara pembayaran yang sesuai dengan surat pesanan.

Sumber : INSPEKTORAT KAB.MADIUN