SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN

Di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Madiun diselenggarakan sosialisasi terkait penanganan Benturan Kepentingan. Peserta sosialisasi ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Madiun secara tatap muka dengan tetap mematuhi prokes penanganan Covid-19. Acara dibuka oleh Inspektur Kabupaten Madiun Drs. Agus Budi Wahyono,M.Si. didampingi dengan Kepala BPKAD Suntoko,S.Sos. M.Si, Inspektur pembantu wilayah I Ibu Nuning Hindriani, SH.M.AP, Pejabat fungsional dan karyawan Inspektorat Kabupaten Madiun.

Drs. Agus Budi Wahyono, M.Si menyampaikan bahwa Benturan Kepentingan merupakan situasi dimana seorang penyelenggaraan negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Sumber dari Benturan kepentingan ini disebabkan oleh adanya Gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, perangkapan jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan kepentingan pribadi/bisnis.

Tujuan diadakannya sosialisasi Benturan Kepentingan :
1. Menciptakan budaya kerja Organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan menangani situasi-situasi Benturan Kepentingan
2. Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah kerugian negara
3. Meningkatkan Intergritas
4. Meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih.

Untuk menghindarkan diri dari situasi benturan kepentingan, pejabat/pegawai sedapat mungkin mengetahui agenda yang akan dibahas untuk pengampilan keputusan atau melakukan penarikan diri dari pengambilan keputusan. Sedangkan untuk menghindarkan diri dari ancaman pidana terhadap gratifikasi, maka pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK. Perlu adanya kejujuran dan keberanian dari ASN ketika mengalami situasi benturan kepentingan untuk melaporkan kepada atasan langsung.

Di akhir acara Inspektur menegaskan jika benturan kepentingan tidak dikelola dengan baik maka akan terjadi potensi penyimpangan dan pelanggaran.

Sumber : INSPEKTORAT KAB.MADIUN