REVIU LAPORAN KEUANGAN OPD DI INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN

Senin, 14 Februari 2022 Inspektorat Kabupaten Madiun telah melaksanakan Reviu Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun untuk Tahun Anggaran 2021  dengan dokumen yang direviu yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), Neraca, Laporan Mutasi Barang dan Daftar Inventaris Barang Tahun 2021, Laporan Oprasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas, Stock Opname Barang Persediaan, Data Barang/Bangunan yang diserahkan pihak ke-3, dan Laporan Realisasi PAD. Reviu dilaksanaan selama 7 (tujuh) hari, yang dimulai pada tanggal  14 Februari sampai dengan 23 Februari 2022.

Reviu Laporan Keuangan adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan SAI dan Laporan keuangan yang disajikan sudah sesuai dengan SAP, dalam upaya membantu Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas.

Pelaksanaan reviuw laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan kepada pimpinan/Menteri keuangan.

Sedangkan Sasaran reviu adalah Kepala Daerah memperoleh keyakinan bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan SAP dan Laporan Keuangan Daerah telah disajikan sesuai dengan SAP.

Inspektur Kabupaten Madiun ( Drs. Agus Budi Wahyono, M.Si ) meninjau langsung pelaksanaan reviu laporan keuangan organisasi perangkat daerah yang dilaksanakan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Madiun.